Operasi Zebra, Denda Tilang Capai Rp2,5 Juta Perhari

AKP Adik Listiyono, Kasat Lantas Polres Muara Enim

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Selama 14 hari menggelar operasi zebra, pembayaran denda tilang yang diterima petugas rata-rata mencapai Rp2,5 juta perhari.

Adapun pendapatan didapat berasal dari denda yang dibayarkan pelanggar yang terjaring razia tersebut.

Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Adik Listiyono ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017), mengatakan Operasi Zebra 2017 yang dimulai 1-14 November 2017 lalu berdampak positif terhadap pendapatan sektor pajak kendaraan.


Berita Terkait:


“Jumlah pelanggaran yang kita jaring  mencapai 100 pelanggar per hari, jika ditotal rata-rata denda tilang yang didapat sebesar Rp2,5 juta perhari,” terang Adik.

Menurut Adik, besaran denda tilang yang dibayar pelanggar berdasarkan tingkat pelanggaran. Untuk roda dua mulai Rp40 ribu hingga Rp120 ribu, sementara roda empat minimal Rp140 ribu.

Meski demikian, Adik menyebut pendapatan sektor pajak kendaraan bukanlah tujuan utama digelarnya Operasi Zebra.

Menurutnya, Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara supaya lebih tertib berkendaraan, melengkapi surat serta memperhatikan kembali keselamatan berkendara.