PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Selama 14 hari menggelar operasi zebra, pembayaran denda tilang yang diterima petugas rata-rata mencapai Rp2,5 juta perhari.
Adapun pendapatan didapat berasal dari denda yang dibayarkan pelanggar yang terjaring razia tersebut.
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Adik Listiyono ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017), mengatakan Operasi Zebra 2017 yang dimulai 1-14 November 2017 lalu berdampak positif terhadap pendapatan sektor pajak kendaraan.
Berita Terkait:
- Polisi Jaring 1.195 Kendaraan dalam Operasi Zebra 2017 di Muara Enim
- Hari Pertama, 154 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Muara Enim
- Gelar Operasi Zebra 2017, Personel Gabungan Apel di Mapolres Muara Enim
- Besok Operasi Zebra, Bawa Surat Kendaraan Jika Berpergian
“Jumlah pelanggaran yang kita jaring mencapai 100 pelanggar per hari, jika ditotal rata-rata denda tilang yang didapat sebesar Rp2,5 juta perhari,” terang Adik.
Menurut Adik, besaran denda tilang yang dibayar pelanggar berdasarkan tingkat pelanggaran. Untuk roda dua mulai Rp40 ribu hingga Rp120 ribu, sementara roda empat minimal Rp140 ribu.
Meski demikian, Adik menyebut pendapatan sektor pajak kendaraan bukanlah tujuan utama digelarnya Operasi Zebra.
Menurutnya, Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara supaya lebih tertib berkendaraan, melengkapi surat serta memperhatikan kembali keselamatan berkendara.