Polisi Tangkap Pencuri HP di Simpang Tanjung

Herman (49) pelaku pencuri hp milik Irsani di Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Petugas Polsek Sektor Gunung Megang menangkap Herman (49) warga Desa Penimur Jaya, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, karena mencuri telepon seluler milik Irsan Usri (23) warga Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (27/11/2017).


Berita Terkait:


“Terjadi peristiwa pencurian satu unit HP ketika korban tidur bale-bale Rumah Makan Makmur, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan kepada palugadanewscom, Selasa (28/11/2017).

Pencurian terjadi pada 25 Oktober lalu, saat korban tertidur. Korban baru menyadari ponsel yang diletakkan di samping tempat tidur hilang saat terbangun.

Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Megang hingga akhirnya tersangka ditangkap. “Pelaku saat ini telah kita amankan ke Polsek Gunung Megang beserta barang bukti untuk  tindak lanjut,” pungkas Iwan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugiaan jutaan rupiah. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.