PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM–Karena sering membuat warga khawatir dan takut, Antoni (42), warga Penanggiran diamankan Kepolisian Polsek Gunung Megang karena kerap membawa senjata api rakitan kemanapun di pergi.
Berita Terkait:
- Bawa Senjata Api Rakitan, Pria Warga Desa Babat Diamankan Polisi
- Pengedar Narkoba Pemilik Senjata Api Dibekuk di Muara Lawai
- Polisi Tangkap Petani Pembawa Senpi dan Narkoba
- Polres Muara Enim Terima 22 Pucuk Senpira dari Warga
Berdasarkan laporan warga, Antoni yang juga sudah menjadi target Oprasi (TO) diamankan petugas di jalan lintas Sumatera tepatnya di wilayah Gunung Megang saat menumpang truk angkutan batubara, Jumat (10/11/2017).
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dijelaskan Iwan, Antoni yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini banyak dikeluhkan warga karena kerap kali membawa senjata api rakitan.
“Mendapatkan laporan warga, tim kita langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” ujar Iwan, Sabtu (11/11/2017).
Tersangka ketika diamankan sempat membuang senpira miliknya ke belakang jok supir. Namun petugas sigap langsung mengamankan barang bukti dan menahan tersangka.
“Tersangka sempat kami geledah badannya, memang tidak ditemukan senjata. Ternyata saat digeledah tersebut, dia membuang senjata yang disimpannya di balik baju ke belakang jok supir,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya lagi, tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan asal senjata api miliknya.
“Berdasarkan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.