PALUGADA NEWS.COM, MUARA ENIM — Andi (29), diamankan polisi lantaran diduga berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial B (9). Aksi bejat Andi diketahui oleh orang tua korban dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait:
- Supir Truk Batu Bara Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMK
- Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
- Tiga Hari Tidak Pulang, Santriwati Ini Disetubuhi Sang Pacar
- Hamili Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi
“Iya benar kami amankan Andi karena diduga terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma, Sabtu (9/12/2017).
Indra menjelaskan, Andi merupakan warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Adapun korbannya merupakan tetangga tersangka.
Menurut Indra, kejadian tersebut terjadi ketika korban berada di rumah sendirian pada 6 Desember 2017 lalu. Sementara kedua orang tuanya sedang menyadap karet di kebun.
“Tersangka Andi datang ke rumah korban dan melakukan tindakan asusila di kasur yang ada di rumah orang tua korban,” ujar Indra, Jum’at (08/12/2017).
Ketika orang tuanya pulang dari kebun, korban menceritakan kejadian. Mendengar cerita tersebut kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah kita amankan bersama barang bukti dan akan diancam dengan hukuman 8 tahun penjara,” tutup indra.