Mencuri Motor, Pelajar SMA di Gelumbang Diamankan Polisi

DA (17) pelaku pencurian sepeda motor milik Aswindi, diamankan petugas Polsek Gelumbang, Kamis (10/01/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – Kepolisian sektor (Polsek) Gelumbang menangkap DA (17) pelaku pencurian motor milik Aswindi. Pelaku berstatus pelajar sekolah menengah atas di Kecamatan Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, Jumat (12/01/2018), mengatakan warga Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang ini ditangkap pada hari Rabu  (10/01/2018) pukul 11.00 WIB, saat sedang mengikuti proses belajar di sekolahnya.

Kini pelaku berikut barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan sepada motor Honda Revo BG 6125 OW milik Aswindi (50) telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.


Berita Terkait:


“Pelaku diamankan di sekolah setelah sebelumnya petugas berkordinasi dengan pihak sekolah,” ungkap Indrowono.

Aswindi melaporkan kehilangan motor pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area kebun karet yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi korban mencari kayu bakar di Jemrambah V, Desa Talang Taling.

Setelah beberapa menit mencari kayu bakar, korban melihat sepeda motor miliknya lenyap. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tersangka pelaku mengarah kepada DA. Setelah berkordinasi dengan pihak sekolah, kata dia, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya bersama YB  yang masuk dalam DPO.

Atas tindakannya tersebut, lanjutnya, pelaku yang masih di bawah umur itu akan dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.