PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel, Senin (15/01/2018) kemarin di Griya Agung, Kota Palembang.
Kesepakatan ini terkait peningkatan efisiensi pengawasan obat dan makanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018.
“Penanda tanganan MoU ini merupakan wujud perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini untuk efektivitas dan meningkatkan penguatan obat dan makanan yang telah diintruksikan oleh Presiden RI ke beberapa kementerian dan kepala daerah,” kata Muzakir.
Berita Terkait:
- Pemkab Muara Enim Serahkan Rp 11,8 Miliar Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2018
- PPK Terima Bantuan Sepeda Motor dari Pemkab Muara Enim
- Pemkab Muara Enim Terima Penghargaan KIP
- PTBA Serahkan Masjid Agung Ke Pemkab Muara Enim
- Pemkab Muara Enim Hibahkan Kantor Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung
Beberapa kementerian tersebut diantaranya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Muzakir, sesuai dengan Inpres Nomor 3 tahun 2017 tentang efektivitas pengawasan obat dan makanan, keikutsertaan kepala daerah dalam penanggulangan serta pencegahan penyalahgunaan obat dengan dilakukannya penandatanganan tersebut.
“Yang di lakukan hari ini merupakan bentuk peran serta kita melihat kondisi penyalahgunaan obat yang sangat mengkhawatirkan dan secara nyata telah mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Saya mengapresiasi perjanjian yang telah di selenggarakan oleh Badan POM Provinsi Sumatera Selatan ini,” lanjut Muzakir.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Palembang Setia Murni mengatakan, melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang efektivitas pengawasan obat dan makanan, Gubernur Sumsel juga menginstrusikan seluruh Kabupaten/Kota dengan sektor terkait untuk lebih mengefektifkan pangawasan obat dan makanan.
“Maka itulah, tujuan dari kegiatan ini dapat tersosialisasinya Inpres Nomor 3 Tahun 2017, baik penyamaan persepsi dan langkah-langkah sehingga diharapkan akan disusunnya MoU atau nota kesepahaman antara Kepala BPOM dengan Gubernur Sumsel kemudian MoU antara Bupati/Walikota se Sumsel dengan Kepala BPOM di Palembang,” tutupnya.