Setelah Dirampok, Gadis ini Diperkosa

Tersangka Suhendri alias Dodi diamankan petugas Reskrim Polsek Gunung Megang, Selasa (16/01/2018).

PALUGADANEWS. COM, MUARA ENIM — Seorang gadis inisial RH, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dirampok oleh empat orang pemuda di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Salah seorang pelaku lainnya bahkan memperkosa korban dibantu tiga rekannya.

Kasus perampokan dan pemerkosaan itu berawal saat korban bersama dua rekannya dalam perjalanan dari arah Muara Enim menuju Palembang. Tiba di lokasi kejadian, terjadi kemacetan panjang. Mobil yang ditumpangi korban pun berhenti. Korban lalu turun dari mobil bermaksud membeli minuman.


Berita Terkait:


“Saat korban mencari minuman, mobil yang di tumpanginya melaju karena kendaraan di belakangnya membunyikan klakson meminta untuk bergerak karena jalan kembali lancar,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Leo Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, Selasa (16/01/2018).

Iwan menuturkan, korban kemudian berusaha menghubungi rekannya melalui telepon genggam namun tidak tersambung. Di saat bersamaan korban bertemu dengan empat orang pelaku yang menawarkan bantuan mengantarnya ke rumah kepala desa setempat.

“Keempat tersangka masing-masing Suhenri (26), YD (35), ER (27), dan EW (20) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, menggunakan sepeda motor lalu membawa korban menuju rumah kepala desa,” tuturnya.

Namun di perjalanan korban di belokan ke dalam kebun di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang. Korban dirampok serta diperkosa oleh salah satu dari pelaku dengan ancaman pisau. Para pelaku lainnya memegang dan menggerayangi tubuh korban.

Setelah kejadian korban lalu melapor ke Polsek Gunung Megang. Unit Reskrim Polsek Gumeg langsung melakukan olah TKP dan mengintrogasi saksi-saksi, sehingga penyidik dapat menyimpulkan nama – nama pelaku.

“Salah seorang pelaku bernama Suhendri berhasil kita tangkap Selasa kemarin di Dusun 1 Desa Perjito. Tiga rekannya masih dalam pengejaran anggota kita,” tambah Iwan.

Tersangka Suhendri alias Dodi diamankan di Mapolsek Gunung Megang dan dikenakan pasal 365 KUHP dan 285 KUHP jo 55 KUHP dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.