Nihil Pemohon Program Bantuan Hukum Gratis Pemkab Muara Enim

MZ Andri, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – Program bantuan hukum gratis yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk masyarakat sepanjang 2018 ini masih belum ada pemohon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerag Muara Enim, MZ Andri, belum lama ini.

“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang meminta program bantuan hukum gratis,” ungkap Andri.

Dia mengaku tidak mengetahui penyebab belum adanya permohonan masyarakat. Ia juga tidak menapik sepanjang dua bulan ini banyak terjadi kasus-kasus kriminal yang melibatkan masyarakat miskin.

“Kita juga ketahui bantuan hukum gratis bukan hanya disediakan Pemkab, Pengadilan Negeri juga ada bantuan hukumnya, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kemungkinan juga memberikan program yang sama. Mungkin hal inilah yang membuat permohonan bantuan hukum gratis yang disediakan Pemkab masih nihil pemohon,” urainya.

Namun demikian, pihaknya siap memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu yang bermasalah, dan tidak sanggup menyewa jasa pengacara.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum, cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya mengajukan permohonan ke Biro Hukum Setda Muara Enim,” terangnya.

Bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kota Muara Enim, bisa juga meminta bantuan kecamatan. Kemudian kecamatan yang akan mengajukan permohonan tersebut ke Biro Hukum untuk diteliti apakah kasusnya dapat dibantu.

Dikatakan dia, penerima bantuan hukum gratis ini harus memenuhi kriteria, di antaranya bukan kasus narkoba dan korupsi.

Andri menuturkan, dalam memberikan program bantuan hukum gratis tersebut, pihaknya akan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Nantinya bantuan hukum yang diberikan sampai putus atau selesai. Dan sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM, biaya perkara yang disediakan sebesar Rp 5 juta per kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Andri menambahkan, sepanjang 2017 lalu program bantuan hukum yang disediakan Pemkab Muara Enim menangani 8 perkara pidana, didominasi kasus pencurian.

“Ada delapan perkara pidana kasus pencurian yang diberikan bantuaan hukum sepanjang 2017 lalu,” tutupnya.