Polres Muara Enim Amankan Produk Kosmetik Ilegal

Tersangka AM, pengedar kosmetika ilegal

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Muara Enim, mengamankan produk kosmetik yang diduga ilegal bernilai miliaran rupiah, Kamis (22/3/2018).

Kosmetika tersebut di edarkan oleh AM (35), warga Kelurahan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, di wilayah Kabupaten Muara Enim.

AM ditangkap di depan Toko Modern Pasar Muara Enim saat hendak menjual kosmetika yang tak memiliki izin edar tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat dirinya dan anggota sedang melakukan patroli untuk menyelidiki peredaran farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di daerah Pasar Muara Enim.

Saat sedang berada di TKP, anggotanya melihat seorang pria hendak menuju ke mobil Daihatsu Terios. Karena curiga, anggota Satreskrim kemudian menghampiri pria tersebut dan menanyakan barang apa yang dibawa dalam mobil.

“Awalnya pelaku sempat berkilah dengan mengatakan jika isi di dalam mobil yang dia bawa adalah pupuk,” ujar AKP Willian.

Petugas  memeriksa mobil tersangka menemukan kosmetika ilegal dan tiga buku nota berisi rekapan hasil penjualan alat kosmetik.

“Dari temuan itu, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Willian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah menjual berbagai produk kosmetik tanpa izin edar itu di Kota Baturaja dan Kota Muara Enim sejak tahun 2017.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 jo 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Willian.