Tiga Pelaku Judi Domino Digerebek Polisi

Julkarnain, salah satu tersangka perjudian yang diamankan Posek Rambang Dangku.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian sektor (Polsek) Rambang Dangku melakukan penggerebekan perjudian di sebuah rumah di Kampung 7, Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (17/03/2018) sekitar pukul 22.45 WIB.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah dan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Iptu Heri Irawan, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu Umar Joni (51) pemilik rumah, Julkarnain (31), dan ‎Ardi Winata (31).

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Kampung 7 Desa Banuayu sering menjadi tempat perjudian.

Polisi kemudian di lakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu, 17 Maret 2018 kemarin.

“Ketika dilakukan penggerebekan beberapa orang sedang bermain judi. kita amankan tiga orang pelaku yang salah satunya merupakan tuan rumah tersebut,” terang Apriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (18/03/2018).

Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama  barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 370.000, 4 set kartu domino, dan 1 kotak domino kosong.

“Para tersangka telah diamankan di Mako Polsek Rambang Dangku dan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup Apriansyah.