Operasi Senpi Musi 2018, Polres Muara Enim Terima 197 Senpi dari Masyarakat

Polres Muara Enim menerima 197 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Polres Muara Enim menerima 197 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Warga secara sukarela menyerahkan senpi rakitan dalam Operasi Senpi Musi 2018.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (31/5/2018) mengatakan, 197 senjata api yang di serahkan oleh masyarakat terdiri dari 173 senpira laras panjang dan 24 senpira laras pendek.

“Hanya dalam waktu tiga minggu, hasil Operasi Senpi Musi 2018, Polres Muara Enim dan PALI berhasil mengamankan 197 senpira,” ungkap Afner.

Menurut Afner, ada dua motif masyarakat memiliki senpira tersebut yaitu untuk menjaga diri dan untuk kriminalitas.

“Untuk kasus kriminalitas sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan, baik yang melakukan kriminalitas dan yang memiliki senpira itu sendiri,” terangnya.

Afner mengatakan dari sebelas kasus senpira yang berada di hukum Polda Sumsel, 4 kasus diantaranya berada di wilayah Polres Muara Enim yang menjadi perhatiaan yang serius oleh Polda Sumsel.

“Wilayah hukum Polres Muara Enim dan OKI menjadi perhatiaan yang cukup serius berkaitan dengan senpira ini oleh Polda Sumsel. Mengingat wilayah ini merupakan produsen senpira yang telah turun menurun,” lanjut dia.

Afner menambahkan, senpira yang diamankan ini merupakan hasil serahan masyrakat secara langsung secara sukarela, ada juga menyerahkan terlebih dahulu kepada Kepala Desa, Kadus dan Camat serta Danramil, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Senpira yang disita ini merupakan senpira buatan lama yang telah puluhan tahun lalu, bukan buatan baru,” ungkap Afner.

Lebih lanjut Afner menjelaskan, ratusan senpira ini nantinya akan dikirim ke Polda Sumatera Selatan seusai prosedur untuk dimusnahkan secara massal.

“Kita menghibau kepada masyarakat yang masih menyimpan ataupun memiliki senpira agar dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisiaan. Bagi yang tertangkap memilikinya akan diancam pidana 20 tahun penjara karena tidak ada alasan memiliki senpira, karena menjaga keamanan adalah tugas Polisi,” ujarnya.