Residivis Curanmor di Wilayah Muara Enim Ditangkap Polisi

Tersangka Sumarsono alias Sono diamankan di Satreskrim Polres Muada Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Kepolisiaan Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengamankan Sumarsono alias Sono (36), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor),  Jum’at (25/5/2018) lalu sekitar pukul 23:00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018), mengatakan, Sono adalah spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat Muara Enim.

Pelaku terakhir melakukan pecurian sepeda motor milik Sopian (40) warga Jalan Kasan Mukiran, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul pada 30 April lalu. Penangkapan Sono berawal dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang merupakan residivis kerap berganti sepeda motor.

Saat mendapatkan informasi keberadaan Sono di kediamannya, Jalan Pramuka 3, dekat MAN Muara Enim, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan hasil kejahatan berupa spare part sepeda motor dan plat nomor kendaraan.

“Setelah dilakukan pengembangan hasil temuan plat nomor polisi dan cek fisik sepeda motor, tim Rajawali melakukan koordinasi dengan Polsek Lawang Kidul, dan ternyata benar ada laporan kehilangan sepeda motor seperti hasil temuan tim Rajawali,” ungkap Willian.

Willian menerangkan, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Muada Enim guna penyidikan lebih lanjut berasama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BG 3669 DAF, satu buah kunci pas berbentuk segi tiga berikut empat potong kunci T, satu buah mesin gerinda, satu buah obeng warna hitam kuning sekira panjang 15 cm.

“Tersangka telah berhasil kita amankan bersama barang bukti. Atas perbuatannya ini tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya.