Kuasa Hukum Syamsul – Hanan Laporkan Dugaan Politik Uang

Penasihat hukum paslon nomor urut 1 Riasan melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon peserta Pilkada Muara Enim ke Panwaslu Muara Enim, Senin (25/6/2018).

PALUGADANEWS. COM, MUARA ENIM–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim menerima aduan dari Riasan, Senin (25/6/2018). Penasihat hukum pasangan calon (paslon) Syamsul – Hanan itu melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon peserta Pilkada Muara Enim.

Dalam laporannya tersebut, Riasan mengatakan, data yang diperoleh timnya, salah satu paslon ada yang membagi-bagikan uang dengan modus menjadi saksi luar.

“Ini cara baru dengan memberikan uang kepada masyarakat dan menjadikan mereka sebagai saksi. Anehnya, dari data yang kami dapat, warga yang dijadikan saksi ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki hak pilih,” terang Riasan kepada sejumlah awak media, Senin (25/6/2018).


Berita Terkait:


Riasan mengatakan, warga yang menerima sejumlah uang sebelumnya sudah di data oleh tim dari paslon tersebut, kemudian warga disuruh menemui timses paslon untuk mengambil sejumlah uang.

“Mereka yang menerima ini ada form yang ditandatangani oleh ketua tim pemenangan dan sekertaris tim pemenangan. Kalau memang saksi kan diaturan dibatasi hanya dua orang untuk tiap paslon. Nah ini jumlahnya sudah ratusan di tiap desa,” kata Riasan.

Sementara itu Ketua Panwaslu Muara Enim Suprayitno mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut satu mengenai temuan dugaan politik uang.

“Laporan ini akan kami tindak lanjuti secara internal dengan memanggil saksi -saksi untuk meminta klarifikasi, apakah laporan tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut Suprayitno mengatakan jika nanti saat pemeriksaan ada temuan dan indikasi, pihaknya akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti. “Apabila mengarah ke indikasi hukum akan kami rekomendasikan ke Gakumdu,” lanjutnya.

Terkait uang yang diberikan kepada saksi, relawan dan tim sukses, menurut Suprayitno memang ada aturanya, selama ada surat keterangan (SK) dari tim pemenagan.

“Untuk jumlah atau nilai uang tidak ada aturan batasan, namun semuanya masih harus disesuaikan dengan jumlah total dari penggunaan dana kampanye paslon. Dan laporan penggunaan dana kampanye terakhir kami masih menunggu dari KPU,” tutupnya.

Sementara itu, ketua tim pemenangan Ahmad Yani-Juarsayah, Aris Munandar saat dikonfirmasi mengatakan, uang yang diberikan kepada warga tersebut merupakan pengganti uang transport pelatihan saksi.

“Itu penggantian uang transport para saksi yang kemarin mengikuti pelatihan saksi. Kita memberikan kepada mereka sebagai penggantinya,” ucapnya.