KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi melarang pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang dari mantan narapidana kasus korupsi.

Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6/2018) lalu yang berbunyi:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu.

PKPU No. 20 th. 2018 juga telah diupload ke jaringan dokumentasi di situs kpu. go. id.

KPU akan melakukan Pemilu 2019  serentak. Pengambilan suara penentuan anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, juga penentuan presiden-wakil presiden dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu pada 17 April 2019.

Berdasar pada jadwal tersebut, pendaftaran akan calon anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota dikerjakan pada 4-17 Juli 2018. Para calon diputuskan dengan cara resmi jadi calon pada 20 September.

KPU juga akan membuka  pendaftaran calon presiden-wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018 mendatanga. Para calon yang lolos kriteria, akan diputuskan jadi calon pada 20 September dilanjut dengan pemberian nomer urut pada 21 September.