Panwaslu Terima 15 Laporan Pelanggaran Pilkada Muara Enim

Suprayitno Ketua Panwas Muara Enim

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Sepekan lebih pelaksanaan Pilkada Muara Enim, Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah menerima puluhan laporan pelanggaran pemilu.

Paslon nomor urut 1,2,3 Pilkada Muara Enim menemukan puluhan pelanggaran terkait money politic  yang diduga dilakukan paslon nomor urut 4.

“Mulai 27 Juni hingga hari ini kita telah menerima 15 laporan pelanggaran yang disampaikan paslon nomor urut 1,2 dan 3. Laporan tersebut dalam tahap penelusuran, pemanggilan saksi,  pelapor, dan terlapor untuk melengkapi berkas laporan,” ujar Suprayitno Ketua Panwas Muara Enim ditemui awak media di ruang kerjanya usai menemui para pendemo yang melakukan aksi di Panwaslu Muara Enim, Senin (2/7/2018).

Menurut Suprayitno, terdapat empat laporan yang masih belum jelas karena saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan cerita orang dan bukan langsung penerima. Dua laporan lagi tidak bisa dilanjutkan karena tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Dua pengaduaan tidak bisa kita lanjutkan, salah satunya laporan dari Riasan karena saksi yang diajukan tidak siap menjadi saksi dan mengundurkan diri sebagai saksi. Satu laporan lagi dari paslon nomor tiga ketika dilakukan klarifikasi pelapor menerangkan dia hanya mendapatkan cerita dari orang lain terkait adanya money politic yang dilakukan paslon nomor empat,” terang Suprayitno.

Terkait sejumlah laporan tersebut, Suprayitno membenarkan ada beberapa saksi belum dipanggil. Mengingat 15 laporan itu harus diselesaikan, namun tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan.

“Benar adanya beberapa saksi belum dipanggil, tapi hal itu akan kita panggil semua baik pelapor,  saksi,  dan terlapor terkait permaslahan ini,  namun semuanya butuh waktu,” tutupnya.