Pj Bupati Muara Enim Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP-APH

Pj Bupati Muara Enim Tedy Meilwansyh menandatangani perjanjian kerjasama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH) bersama Kapolres Muara Enim dan Kajari Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Pj Bupati Muara Enim Tedy Meilwansyah menandatangani perjanjian kerjasama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatangan kerjasama dilakukan bersama Kapolres Muara Enim dan Kajari Muara Enim bersamaan dengan seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan disaksikan Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Griya Agung, Palembang, Kamis (12/7/2018).

Penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat tentang pemerintahan daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan konsolidasi pemerintah daerah tahun 2019.

Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerjasama antara APIP-APH yang sekaligus bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi dan verifikasi terhadap draft PKS APIP & APH penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat Provinsi Sumatera Selatan bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah.

“Adapun jumlah peserta, yang terdiri dari para inspektur kementerian lembaga, inspektur provinsi seluruh Indonesia, dan inspektur pengawasan umum Kepolisian Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan,” terang Sri.

Lebih lanjut, Sri meminta kepada seluruh kepala daerah agar memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya serta mendorong agar kepala daerah bekerja lebih keras lagi dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi (CPI).

“Salah satunya melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi, ini adalah bentuk pemberantasan korupsi,” tandas Sri Wahyuningsih.

Sri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan APH. Koordinasi APIP & APH, kata dia, peningkatan APIP & APH tidak ditujukan untuk melindungi kejahatan, melindungi koruptor, ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum, namun untuk pencegahaan dan menghilangkan kecemasan dan kegamangan dalam pelakasanaan penyelenggaraan daearah.

“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Sri Wahyuningsih.