PALUGADANEWS.COM, JAKARTA –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, tentang Veteran Republik Indonesia.
Melalui PP ini, pemerintah menaikan dana kehormatan dan tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
PP tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Berikut kenaikan tersebut:
1. Dana Kehormatan
Dari Rp 750.000 naik menjadi Rp 938.000.
2. Tunjangan Veteran
Veteran pejuang kemerdekaan RI:
Gol A, dari Rp 1.600.000 naik menjadi Rp 2.000.000
Gol B, dari Rp 1.550.000 naikmenjadi Rp 1.938.000
Gol C, dari Rp 1.500.000 naik menjadi Rp 1.875.000
Gol D, dari Rp 1.450.000 naik menjadi Rp 1.813.000
Gol E, dari Rp 1.400.000 naik menjadi Rp 1.750.000.
Janda, duda atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI:
Gol A, dari Rp 1.450.000 naik menjadi Rp 1.813.000
Gol B, dari Rp 1.400.000 naik menjadi Rp 1.750.000
Gol C, dari Rp 1.300.000 naik menjadi Rp 1.625.000
Gol D, dari Rp 1.250.000 naik menjadi Rp 1..563.000
Gol E, dari Rp 1.200.000 naik menjadi Rp 1.500.000.
Veteran pembela kemerdekaan RI:
Naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.
Janda, duda, yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI:
Naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.