MUI Nyatakan Vaksin MR Boleh Digunakan

Foto: ilustrasi-vaksin

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan Vaksin MR (Measless Rubella) produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk digunakan.

Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin ditetapkan setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/08) pekan lalu dan Senin (20/08) malam.

Dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (24/8/2018), Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, ada tiga hal yang diperbolehkan Vaksin MR untuk imunisasi.


Berita Lain:


“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, ketiga ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” ujarnya.

Namun Ni’am juga mengatakan, bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.

Untuk itu Ni’am meminta pemerintah khususnya dalam hal ini kementerian kesehatian harus  menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat Indonesia.

Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan kegamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tambahnya.

Selain itu, Ni’am sebagai perwakilan komisi fatwa MUI meminta produsen vaksin MR yaitu SSI berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Ni’am juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti WHO maupun negara-negara berpenduduk muslim memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” pungkasnya.