Bakar Lahan, Hariono Terancam Hukuman Sepuluh Tahun

Tersangka Hariono Bin Sugiri.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang bertindak tegas terhadap pelaku usaha perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Hal ini terbukti dengan diserahkannya tersangka pelaku pembakaran hutan, Hariono Bin Sugiri (42), warga Dusun III, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (4/9/2018).

Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan menerangkan, penyerahan tersangka kasus karhutlah ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tersangka yang terbukti melanggar Pasal 108 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ini diancam hukuman sepuluh tahun dan denda sepuluh miliar.


Berita Lain:


“Kejadiaan ini terjadi pada hari Selasa 12 September 2017 lalu sekitar pukul 16:30 WIB di Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat. Luas lahan yang dibakar lebih kurang 4 hektar. Dari hasil penyelidikan tersangka melanggar UU Perkebunan, sehingga kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut,” terang Iwan.

Terkait hal tersebut, Iwan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang bahkan semak belukar. Jika terjadi, pihaknya akan memproses secara hukum.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan pembakaran hutan. Jika hal tersebut terjadi maka Polsek Gunung Megang akan memproses secara hukum setiap pembakaran lahan seperti yang dilakukan tersangka,” tegas Iwan.