PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM–Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan perkara lainnya periode November 2017 hingga September 2018 dari 15 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) pekan kemarin.
“Barang bukti yang kita berupa ganja 1.502,383 gram, sabu-sabu 225,457 gram, dan ekstasi 206 butir. Kemudian, jenis barang lainnya berupa, senjata tajam 4 buah, senjata api rakitan 25 buah, mesin jackpot 2 unit dan kosmetik illegal,” kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Muhammad Husaini.
Husaini mengatakan, pemusanahan barang bukti sebagai bentuk perwujudan dalam pemberantasan narkotika maupun tindak kriminal lain yang meresahkan di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim.
Berita Lain:
- BNNK Muara Enim Ajak Seluruh Istansi Pemerintah Perangi Narkoba
- Dukung Anti Narkoba, Lembaga dan Perusahaan ini Dapat Penghargaan dari BNN Muara Enim
- Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp 105 Miliar
“Pemusnahan ini ini wujud nyata kita melakukan tindakan atas pemberantasan narkotika maupun tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Kejari Muara Enim,” terangnya.
Lebih lanjut Husaini mengatakan, di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kriminal lain cukup banyak.
Hal ini, pakah karena lemahnya kontrol atau tidak pedulinya masyarakat terhadap narkotika itu sendiri atau rendahnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang termasuk kejahatan extraordinary crime.
“Dengan ini dia menghimbau selaku pemegang kebijakan dalam penegakan hukum hendaknya menegakan hukum dengan tegas sehingga dapat membuat efek jera bagi penyalahguna narkotika bisa diminimalisir dan besar harapannya dapat menghilangkan khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di halaman Kejari Muara Enim yang dihadiri Kabag Hukum Setda Muara Enim MZ Andri, Dandim 0404 Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Kadinkes Muara Enim, Kepala BNK Muara Enim, Kalapas Muara Enim.