Komplotan Pencuri di Ujanmas Ditangkap Polisi

Tersangka Artami Widiantara (20) dan Alma Rahmadillah Perasti Teran (16).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komplotan pencuri di wilayah Kecamatan Ujanmas berhasil ditangkap petugas Polsek Gunung Megang, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun II, Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim.

Dua orang komplotan yaitu Artami Widiantara (20) dan Alma Rahmadillah Perasti Teran (16) keduanya warga Desa Ujanmas Baru. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang rumahnya dibobol para tersangka.


Berita Lain:


Sementara itu salah seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Para tersangka ini  melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Heriadi (43), warga Dusun I Desa Ujanmas Baru.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil olah TKP unit reskrim Polsek Gunung Megang.

Pelaku, lanjut dia, masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga kayu. Lalu melalui genteng, dan masuk dalam rumah melalui lubang plafon rumah korban.

“Hasil introgasi kepada para tersangka, keduanya berbagi tugas, tersangka Artami widiantara masuk ke dalam rumah dengan menggunakan tangga kayu, sedangkan temannya Almadan In (Inisial) memegangi tangga sambil mengawasi situasi di luar rumah ,” terang Iwan.

Iwan mengatakan, penangkapan ini dilakukan petuga melakukan penyelidikan selama lebih kurang 20 hari.

“Kedua tersangka telah kita amankan beserta barang bukti dan akan jerat pasal 363 KUHP. Tersangka juga akan dimintai keterangannya terkait kasus pencurian lainnya yang laporannya telah masuk ke kita,” tutup Iwan.