ALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengajukan peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyusul banyaknya perubahan tata ruang kawasan Kabupaten Muara Enim pasca pemekaran Kabupaten PALI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Hasanudin mengungkap, RTRW Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan PK karena mengalami perubahan di atas 20 persen.
Berita Lain:
- Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Muara Enim Terima 3 Penghargaan dari BLH Sumsel
- BNNK Dorong Pemkab Muara Enim Bangun Panti Rehabilitasi
- Pemkab Muara Enim Gunakan Aplikasi KRISNA
- Sepanjang 2015-2017, Pemkab Muara Enim Hasilkan 202 Inovasi Pelayanan Publik
- Nihil Pemohon Program Bantuan Hukum Gratis Pemkab Muara Enim
“Perubahan RTRW Kabupaten Muara Enim mencapai 58 persen, artinya harus dilakukan PK bukan lagi revisi, sesuai peraturan Kemendagri revisi hanya boleh tidak melebihi 20 persen,” kata Hasan ditemui disela kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Pemkab Muara Enim, Senin (3/9/2018) di ruang rapat Bappeda Muara Enim.
Sekda menjelaskan, saat ini rencana PK RTRW sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri. “Saya sudah melakukan pemaparan di Kemendagri, hasilnya masih kita tunggu, mudah-mudahan disetujui,” harapnya.
Menurut Sekda, rencana PK RTRW Kabupaten Muara Enim banyak perubahan batas wilayah pasca pemekaran wilayah baru Kabupaten PALI. Selain itu, kata dia, perubahan RTRW guna menghadapi sejumlah rencana pembangunan strategis Kabupaten Muara Enim ke depan.
“Salah satunya Kabupaten Muara Enim tengah menyiapkan kawasan lahan pangan berkelanjutan, serta lahan strategis untuk proyek nasional seperti jalan tol dan sebagainya,” tutup Hassanudin.