Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Sabu Dalam Kaleng

Para tersangka

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Sektor Gunung Megang mengamankan sabu sebanyak 2,15 gram dalam sebuah kaleng di sebuah rumah di Dusun VII, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jum’at, 7 September 2018 lalu.

Para pelaku diketahui masing-masing bernama M. Suef (37) warga Dusun VII, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Ari Kusuma (30) dan Rustamalek (32), keduanya warga Dusun I, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Ahmad Darmawan, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Gunung Megang.


Baca Juga:


“Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar sehingga  anggota kita melakukan penyelidikan. Anggota kita langsung menuju TKP dimana di dalam rumah tersebut terdapat ketiga pelaku. Ketika kita lakukan pemeriksaan badan ketiganya, tidak ditemukan adanya narkoba,” terang Ahmad Darmawan, Minggu (09/09/2018) saat dikonfirmasi.

Karena tidak ditemukannya barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Namun juga tidak ditemukan narkoba. Pemeriksaan pun dilanjutkan di sekitar rumah.

“Saat anggota melakukan pemeriksaan di sekitar rumah, ditemukan 1 buah kaleng bekas rokok di samping rumah yang berisi sabu-sabu,” kata Ahmad.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Megang. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.