Belum Setahun Bebas, Pria ini Kembali Masuk Penjara Lagi

Tersangka Effendi alias Gepeng (tengah) dan barang bukti handphone serta satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Gelumbang.

Belum usai setahun bebas atas kasus pembunuhan yang menjeratnya, Gepeng harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap jajaran Polsek Gelumbang dengan dugaan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)”

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pernah dihukum penjara selama 6,5 tahun tak membuat Indra Effendi alias Gepeng (36) warga Dusun 2 Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini kapok melakukan tindak kejahatan.

Belum usai setahun bebas atas kasus pembunuhan yang menjeratnya, Gepeng harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap jajaran Polsek Gelumbang dengan dugaan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka Gepeng diduga melakukan tindak pidana curas terhadap Rahmad Ridho Ilahi (17) warga Kampung II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Jumat (5/10/2018) malam.


Berita Lain:


Menurut Indrowono, tindak pidana yang dilakukan Gpeng bermula saat korban sedang berjalan sendirian saat hendak menuju ruko milik kakaknya. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka Gepeng dan rekannya R. Kemudian kedua tersabgka langsung mendekati korban dan meminta uang Rp 20 ribu.

Namun korban tidak memberinya karena tidak punya uang. Selanjutnya pelaku meminta tas sandang yang digunakan korban sambil menarik tas tersebut secara paksa.

Korban yang tak ingin tasnya diambil berupaya mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi tarik menarik. Namun karena tersangka mengancam dan korban hendak dipukul lalu korban merasa takut dan melepaskan tas tersebut.

Tersangka berhasil membawa kabur tas sandang warna coklat tua yang berisikan sebuah handphone. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Setelah menerima laporan dari korban, Kepolisian Sektor Gelumbang langsung turun ke lapangan dan melakukan pencarian di sekitar wilayah Kelurahan Gelumbang dengan dibantu warga yang mengetahui kejadian.

“Baru pukul 21.45 WIB pelaku diketahui berada di Gang Bonsai depan Kantor BRI Gelumbang. Berdasarkan ciri-ciri yang sebutkan oleh korban pihak kita langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Indrowono, Minggu (7/10/2018) kemarin.

Selain mengamankan tersangka, Polsek Gunung Megang juga mengamankan 1 unit sepada motor tanpa plat, tas sandang warna coklat tua dan sebuah handphone iphone milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka Indra Efendi alias Gepeng adalah residivis kasus pembunuhan dan baru keluar dari Lapas Banyuasin sekitar November 2017 lalu setelah menjalani hukuman 6,5 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gelumbang,” tutup Indrowon.