Jadwal dan Lokasi Tes CAT SKD CPNS Kabupaten Muara Enim 2018

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengumumkan pelaksanaan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Ujian SKD bagi para pelamar CPNS di lingkungan Pemkab Muara Enim akan dilaksanakan tanggal 3 dan 4 November 2018 mendatang. Sebanyak 4.881 peserta telah dinyatakan lulus administrasi CPNS 2018 dan hanya 241 CPNS yang akan diambil.)

Lokasi ujian di Gedung Main Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang, Jalan Gubernur H. A. Bastari 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.

Berikut Ketentuan dan Tata Tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar:

 

  1. Peserta SKD Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018 adalah Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai Pengumuman Bupati Muara Enim tersebut diatas.
  2. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    – Asli Kartu Peserta Ujian dengan cetak berwarna
    – Asli E-KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.
  3. Dihimbau agar Peserta tidak membawa barang selain point 2.
  4. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
  5. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  7. Pakaian peserta ujian pria :
    – Kemeja putih polos tanpa atribut.
    – Celana Panjang berwarna hitam (bukan jeans).
  8.  Pakaian peserta ujian wanita :
    – Kemeja putih polos tanpa atribut.
    – Rok Panjang semata kaki warna hitam (bukan jeans).
    – Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab segi empat polos warna putih polos.
  9. Peserta menggunakan sepatu pantopel berwarna hitam.
  10. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa :
    – Buku – buku dan catatan lainnya.
    – Kalkulator, telepon genggam (HP),
    – Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pena.
    – Makanan dan Minuman.
    – Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  11. Peserta di dalam ruang ujian dilarang :
    – Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.
    – Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
    – Keluar Ruangan, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
    – Merokok dalam ruangan tes.
  12. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  13.  Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  14.  Peserta yang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  15.  Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Dilarang membawa kertas dan pensil yang telah disiapkan panitia.

Download link PDF: Jadwal dan Lokasi Tes CPNS   dan Pengumuman Jadwal Test