DPRD Minta PTBA Jangan Mainkan Perasaan Warga Tanjung Agung

Anggota DPRD Muara Enim ketika menerima perwakilan warga Desa Tanjung Agung, Selasa (20/11/2018).

Warga menanti dengan tidakjelasan. Ketidakjelasaan ini sama dengan mempermainkan perasaan warga”

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Anggota DPRD Muara Enim Faizal Anwar meminta PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PTBA) tidak memainkan perasaan warga Desa Tanjung Agung.

Hal ini disampaikan Faizal menanggapi tak kunjung usainya penyelesaian sengketa tanah milik warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung dengan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) seluas 600 hektar di Kecamatan Tanjung Agung.

Selain sengketa seluas 600 hektar tersebut, terdapat 77 hektar lahan pribadi milik warga berkonflik dengan PT BSP. Seperti diketahui, PT Bumi Sawindo Permai sendiri telah diakusisi oleh PTBA.

Berita Lain:

“Kasus PT Sawindo yang kini telah dibeli oleh PTBA dengan warga Desa Tanjung Agung tidak kunjung usai penyelesaiannya. Warga menanti dengan tidakjelasan. Ketidakjelasaan ini sama dengan mempermainkan perasaan warga. Salah satu bukti lainya adalah terputusnya komunikasi dalam penyelesaian kasus tersebut,” ujar Faizal di Muara Enim, Rabu (21/11/2018).

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, DPRD Muara Enim akan konsisten menegakan keadilan dan mengawal dalam penyelesaian kasus ini.

“DPRD Muara Enim akan konsisten menegakan keadilan dan mengawal terus penyelesaian kasus ini sampai warga Desa Tanjung Agung memperoleh kejelasan atas tanah mereka,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung Dwi Arpinati yang dihubungi melalui telepon, Rabu (21/11/2018),  mengatakan, warga sudah capek dengan konflik yang belum ada penyelesainnya ini.

“Kami sudah capek dengan kasus ini, warga yang bekebon jadi was-was karena belum ado kepastiannyo,” kata dia.

Dwi mengatakan, mereka telah berapa kali minta difasilitasi dari desa, ke PTBA, ke PT BSP sampe ke dewan dan pemda.

“Kami ini dijadikan bola, kata PTBA sama PT BSP, kata PT BSP sama PTBA,” ujar dia.

Menurut Dwi, sebelum PTBA mengakusisi PT BSP, warga telah mengirimkan surat sanggahan ke PTBA agar menunda transaksi jual beli dengan PT BSP hingga permasalahan dengan warga selesai.

“Surat sanggahan kami idak direspon oleh PTBA, idak diindahkan sama sekali dan transaksi jual beli tetap terjadi,” ucap dia.

Dwi berharap PTBA dan PT BSP beritikad baik segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Harapan kami semoga permasalahan ini cepat selesai karena berkas-berkas separuh sudah ada di PTBA,” harap dia.