Karyawan PT SBP Gelar Aksi Mogok Kerja

Kayawan PT SBP mogok kerja, Selasa (6/11/2018) sore.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Sejumlah karyawan PT. Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) menggelar aksi mogok kerja, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 17:30 WIB. Mogok kerja ini mengakibatkan lumpuhnya perusahaan batu bara tersebut.

“Akis ini karena adanya selisih gaji yang belum dibayarkan yang disebabkan adanya perubahan tanggal penggajian, yang berdampak pada sebagian karyawan PT SBP,” terang Manager Legal PT SBP Heru.

Managemen PT SBP bersama aparat Polsek Tanjung Agung dan Kades Penyandingan, kemudian menemui para karyawan yang melakukan mogok untuk memediasi.

“Kita mengingatkan kepada karyawan yang mogok kerja sebaiknya kalaupun ada kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan karyawan agar menggunakan jalur musyawarah dengan kepala dingin sehingga di dapat solusi dengan tidak merugikan perusahaan ataupun karyawan lainnya,” kata Kapolsek Semende AKP Arif Mansyur.

Sementara itu Direktur Utama PT SBP Iskandar Maliki menjanjikan akan membayar selisih gaji karyawan pada hari Jumat 9 November 2018 ditransfer langsung ke rekening karyawan.

“Nanti selisih gaji ini akan dibayarkan lewat rekening masing-masing. Bagi yang melakukan aksi mogok agar mulai bekerja pada malam ini karena truk yang hauling sudah berada di lahan parkir tambang PT SBP sehingga tidak ada pihak lain yg dirugikan,” ajak Iskandar pada seluruh karyawan yang menggelar aksi.

Perwakilan karyawan Apriansyah menegaskan, pihaknya masih akan melanjutkan akis mogok jika selisih gaji mereka belum dibayar.

“Kita tidak akan bekerja bila selisih pengajian kami belum dibayar, karena pihak managemen pernah berjanji akan melunasi pada tanggal 28 Oktober 2018, tapi sampai saat dilakukan aksi mogok masih belum ada pembayaran maka dari pada itu kita tetap akan melakukan aksi ini sampai gaji kita dilunasi,” tegas Apriansyah.

Dari hasil pertemuan antara managemen PT SBP dan karyawan belum menemui kata sepakat. Kapolsek Semende AKP Arif Mansyur menyarankan kepada karyawan yang mogok kerja silakan tetap mogok kerja, lalu pulang ke rumah masing-masing.

Namun, Arif menegaskan, jika ada rekan mereka yang tetap mau kerja jangan ada yang menghalang-halangi ataupun mengintervensi. “Polsek akan menindak tegas bila ada pihak yang mengintervensi terhadap karyawan yg masih mau bekerja,” kata dia.

Managemen PT SBP tetap melakukan hauling dengan menunjuk karyawan yang tidak ikut mogok keja dan meminta bantuan keamanan dari Polsek Tanjung Agung. Sebanyak 51 orang karyawan PT SBP terkena selisih dengan total dana sebesar Rp 41 juta.