Mau Tahu Standar Mobil Dinas Bupati? Ini Aturannya

Foto: ilustrasi

“Lewat Permen Nomor 7 Tahun 2006, Mendagri mengatur standar maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas untuk pejabat daerah, mulai dari gubernur hingga pejabat eselon V yang dihitung dengan satuan sentimeter kubik (cubic centimeters/CC)”

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri membuat standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, termasuk di dalamnya standar kendaraan dinas untuk pejabat daerah.

Lewat Permen Nomor 7 Tahun 2006, Mendagri mengatur standar maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas untuk pejabat daerah, mulai dari gubernur sampai pejabat eselon V yang dihitung dengan satuan sentimeter kubik (cubic centimeters/CC).

Berita Terkait: Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Dikritik

Permendagri ini diteken pada masa Mendagri Mohamad Ma’aruf pada 20 Maret 2006, berikut aturan mobil dinas pejabat negara.

Gubernur dan wakil gubernur dibolehkan memakai dua unit mobil dinas, yaitu untuk gubernur tipe Sedan 3000 CC, dan Jeep 4200 CC, wakil gubernur tipe Sedan 2500 CC dan Jeep 3200 CC.

Kemudian, untuk bupati dan wakil bupati dan wali kota serta wakil walikota, juga boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.

Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD tingkat provinsi hanya boleh menggunakan satu unit mobil dinas tipe Sedan atau Jeep 2500 CC. Wakil Ketua DPRD tingkat provinsi, tipe Sedan atau Minibus 2200 CC.

Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota hanya boleh menggunakan Sedan atau Minibus masing-masing maksimal 2200 CC dan 2000 CC.

Untuk pejabat eselon I boleh Sedan atau Jeep maksimal 2500 CC, eselon II, Sedan atau Minibus maksimal 1800 CC, eselon III Minibus berkapasitas 1500 CC. Sementara eselon IV atau V hanya kendaraan dengan kapasitas mesin 150 CC.

CC tersebut adalah batasan maksimal yang boleh digunakan dalam pembelian kendaraan dinas, tidak boleh melebihi ketetapan yang telah diatur. Namun, pejabat daerah diperbolehkan menggunakan kendaraan yang CC-nya lebih rendah, jika keuangan di daerahnya tidak memadai untuk membeli mobil dengan CC tinggi.