Diduga Melakukan Tindak Asusila, Sopir Travel Diamankan Polisi

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEW.COM, MUARA ENIM— Sarman (40) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Lebah Kepolisiaan sektor (Polsek) Tanjung Agung setelah dilaporkan oleh orang tua NA.

Sopir angkot itu diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap NA  (15), seorang pelajar warga Desa Siderejo, Kecamatan Waitenung, Kabupaten Lampung Barat.

Berita Lain:

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, kejadian terjadi pada Kamis (6/1/2019) sekitar pukul 14:00 WIB.

Saat itu korban dari Lampung Barat menaiki travel yang disopiri pelaku hendak berlibur ke rumah ayahnya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Korban duduk disebelah sopir, sampai di TKP karena korban tinggal sendirian dalam travel, tiba-tiba pelaku menghentikan mobilnya dipinggir jalan tepatnya di Jalan Lintas Tengah, Deesa Matas, Kecamatan Tanjung Agung.

Pelaku langsung menarik tangan kanan korban ke arahnya dan mencoba meremas payudara korban. Sadar akan apa yang terjadi, korban melindungi diri dan memukul pelaku. Namun pelaku tetap melakukan tindakan bejatnya. Pelaku kembali mengulangi tindakan bejatnya sambil menyetir mobil.

Travel akhirnya sampailah di Desa Tanjung Agung, korban langsung turun. Sedangkan pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Simpang Meo. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayah. Ayahnya lalu melapor ke Polsek Tanjung Agung.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, Tim Lebah Polsek Tanjung Agung melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Petugas menerima laporan keberadaan pelaku di Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Setelah berkordinasi dengan Buser Sat Reskrim Polres Kaur, pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah kita berkoordinasi dengan Buser Sat Reskrim Polres Kaur, pada hari Jumat 04 Januari 2019 sekitar pukul 18:00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan kita bawa ke Mapolsek Tanjung Agung. Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Arif.