KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi

(Foto: KPU RI).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi, Rabu (30/1/2019) malam tadi.

Total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman di Media Center KPU RI semalam.

Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:

Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi

Partai Gerindra (6 orang)

1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

PDI Perjuangan (1 orang)

1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12

Partai Golkar (8 orang)

1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)
4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)
5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)
6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)
8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Garuda (2 orang)

1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)

Partai Berkarya (4 orang)

1. Mieke L Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)
2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)
3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)
4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)

Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)

1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)

Partai Perindo (2 orang)

1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)

Partai Amanat Nasional (4 orang)

1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)
2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief. Caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)

Partai Hanura (5 orang)

1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)
2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)
3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)
4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)

Partai Demokrat (4 orang)

1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)
2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)
3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)

Partai Bulan Bintang (1 orang)

1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10

PKPI (2 orang)

1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)
2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Caleg DPD mantan napi korupsi Ada 9

ada 9 orang caleg DPD yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40

Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan, latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat adalah Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

“Pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg sehingga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka pada hari pemungutan suara, 17 April 2019 nanti,” ujarnya.