Pemkab Muara Enim Kembali Raih Penghargaan Sakip

Kabupaten Muara Enim kembali meraih penghargaan Sakip 2018 dari Kemen PAN RB

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim meraih nilai BB untuk laporan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Tahun 2018. Menteri PAN RB RI Syafruddin menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Trans Luxury Hotel, Bandung, Senin, (28/1/2018).

Selain Muara Enim, 10 pemerintah provinsi dan 94 pemerintah kabupaten dan kota lainnya juga penghargaan atas laporan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2018.

Baca Juga:

“Hasil yang cukup membanggakan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang senantiasa meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Yani.

Menurut Yani, eksistensi suatu pemerintahan sangatlah tergantung pada masyarakat, untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan dengan baik dan bertanggung jawab.

Akuntabilitas mejadi sangat penting untuk diadopsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, karena akuntabilitas itu sendiri merupakan kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan garda depan menuju good governance dimana pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mempunyai komitmen yang kuat dan senantiasa menjaga konsistensi untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja secara baik sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Konsistensi tersebut dibuktikan dengan semakin membaiknya penilaian Sakip Kabupaten Muara Enim dari tahun ke tahun. Tahun 2011 nilai C, 2012 dan 2013 nilai CC, nilai B tahun 2014 sampai 2016, nilai BB tahun 2017 dengan dan 2018 mendapatkan nilai BB,” terang dia.

Yani menuturkan, penilaian Sakip tahun 2018 ini telah memenuhi persyaratan minimal yang ditentukan Kemen PAN RB.

Persyaratan tersebut yaitu adanya perjanjian kinerja dari Eselon II sampai IV, telah disusun proses bisnis, telah dilakukan evaluasi internal oleh SPI kepada semua OPD, telah dilakukan penyusunan cascading berkualitas (orientasi outcome dan keterkaitan melalui crosscuting) untuk semua OPD.

Kemudian aplikasikan e-performance based budgeting, aplikasi sistem e-Sakip, dan manajemen kinerja yang berkualitas dan implementatif.

Selanjutnya efisiensi anggaran yang dapat dilakukan dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 298 Milyar berdasarkan cascading yang dilakukan semua OPD.

“Serta kedepan Pemerintah kita berkomitmen untuk tetap meningkatkan akuntabilitas kinerja menuju terwujudnya kepemerintahan yang baik yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” pungkas A. Yani.