DPRD Muara Enim Sahkan 12 Peraturan Daerah

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menetapkan 12 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, di Gedung DPRD Muara Enim, Senin (11/2/2019).

Raperda yang ditetapkan tersebut di antaranya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023, Raperda Anak Yatim, Anak Piatu, Anak Yatim Piatu, Anak Dhuafa/ Anak Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Raperda Asuransi Kematian Bagi Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian Raperda Program Berobat Mudah dan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Raperda Umrah dan Wisata Religi Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Raperda Pariwisata Halal, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Wakil Bupati Muara Enim Juarsah mengucapkan terimakasih dan penghargaanya kepada DPRD Muara Enim melalui Pansus yang telah sukses membahas 12 raperda tersebut.

“Alhamdullah berkat usaha dari semua pihak, dan atas ridho Allah SWT terbentuklah 12 Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Juarsah.

Dengan disahkannya raperda ini, pihaknya berharap pelaksanaan tugas perangkat daerah dapat lebih efektif. “Harapannya agar Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya dapat membantu pelaksanaan tugas Perangkat Daerah terkait dan dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan efisien dan efektif,” ujarnya.