PALUGADANEWS.COM,MUARA ENIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim mencoret tujuh nama calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ada tujuh caleg yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), semuanya sudah dicoret dari DCT sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga:
- KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi
- KPU Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Desa dan Kelurahan
- KPUD Muara Enim Hapus 1.764 Data Pemilih Ganda
Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin menyatakan, tujuh orang caleg yang dicoret namanya tersebut tiga diantaranya telah dicoret setelah penetapan DCT sebelum validasi surat suara. Ketiganya dinyatakan TMS berdasarkan temuan dari Bawaslu.
“Temuan Bawaslu tiga caleg tersebut terkait masalah kelengkapan administrasi, diantaranya tidak mengundurkan diri sebagai honorer,” ungkap Ahyaudin.
Empat caleg yang dinyatakan TMS berikutnya setelah dilakukan validasi surat suara. Dua caleg dinyatakan TMS karena meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena lulus seleksi CPNS.
“Karena dinyatakan TMS setelah validasi surat suara maka nama caleg tersebut sudah tercetak di surat suara. Namun pada lembar DCT telah kita coret,” kata Ahyaudin.
Khusus nama empat caleg yang TMS setelah validasi surat suara, lanjut dia, KPU akan mengeluarkan surat resmi kepada penyelenggara pemilihan yang berisi instruksi untuk mengumumkan nama-nama caleg tersebut.
“Jika nanti nama caleg tersebut tetap dicoblos oleh masyarakat, maka dianggap sah sebagai suara partai. Sehingga dengan demikian diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ahyaudin juga menghimbau agar para kandidat caleg untuk membuat bahan sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS tanggal 17 April 2019.
“Karena yang selama ini hanya ada ajakan untuk memilih, sedangkan kapan pemilihan dilaksanakan tidak dicantumkan. Kita berharap partisipasi yang tingggi dari masyarakat pada Pemilu 2019 ini,” tutupnya.