Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Tegur Wabub Muara Enim

Wakil Bupati Muara Enim Juarsah memberikan keterangan di Bawaslu Muara Enim terkait kampanye menggunakan fasilitas negara.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Bawaslu Muara Enim memberikan teguran secara tertulis kepada Wakil Bupati Muara Enim Juarsah karena menggunakan fasilitas negara saat membuat video dukungan terhadap salah satu calon presiden.

Dalam video yang beredar di media sosial Facebook sejak 15 Februari 2019 lalu tersebut, Juarsah menyatakan dukungan kepada Capres Joko Widodo- Ma’ruf Amin.

Baca Juga:

Pembuatan video berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Muara Enim yang merupakan fasilitas negara. Sedangkan sesuai dengan ketentuan PKPU, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan politik dan berkampanye.

“Kami sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta keterangan yang bersangkutan. Karena kesibukan, akhirnya beliau baru bisa datang ke kantor untuk memberikan keterangan mengenai video tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (5/3/2019).

Yitno mengatakan, Juasrah membenarkan pengambilan video dilakukan di ruang kerjanya. Namun menurut dia, video itu dibuat hanya untuk konsumsi internal partai.

“Sudah ada inisiatif dari beliau untuk tidak menggunakan pakaian dinas dan cupu agar tidak melanggar, namun dirinya tidak mengetahui kalau menggunakan ruang kerjanya bisa juga menjadi pelanggaran,” tuturnya.

Penyebaran video tersebut ke sosial media dan jejaring whatsapp, lanjut dia, dilakukan oleh orang terdekat Juarsah yang juga sudah dimintai keterangan.

“Menurutnya ajudan yang menyebarkan dan sudah kami mintai keterangan mengatakan. Dirinya merasa hal itu tidak akan bermasalah melihat beberapa daerah juga melakukan hal tersebut yakni memposting video dukungan terhadap dalah satu calon,” kata Yitno.

Terkait sanksi, Bawaslu memberikan teguran secara tertulis karena Juasrah dianggap melanggar aturan kampanye.

“Kami beri surat teguran terhadap pelanggaran tersebut. Namun, apabila pelanggaran itu merupakan pelanggaran UU tentang pemerintahan maka kami bisa merekomendasikan untuk ditindak oleh atasannya yakni Mendagri,” tutupnya.