MA Tolak Gugatan Pengusaha Angkutan Batu Bara di Sumsel

Truk batu bara tabrak rumah warga di Gunung Megang.

PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG —  Gugatan pengusaha angkutan batu bara PT Dizamatra Powerindo Dkk terkait kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23/2012 tentang larangan angkutan truk batubara melintas di jalan umum di tolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel Ardani mengatakan, penolakan MA tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.

Baca Juga:

“Berdasarkan UU Minerba sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.

PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel. Namun setelah melalui proses, MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.

Ardani menjelaskan, terdapat tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan. Pertama, keberadaan truk memicu kemacetan lalu lintas setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Kemudian ketiga keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

“Jadi sudah wajar gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini,” lanjut dia.