Peraturan Baru Menakertran, Karyawan satu Bulan Kerja Berhak Terima THR

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Ini kabar baik bagi anda yang baru terima bekerja di perusahaan swasta.  Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan  bagi Pekerja di Perusahaan.  (Baca Juga: Arviyan Arifin Jadi Dirut PTBA)

“Pada dasarnya, secara hakikat substansi, bagi orang  telah yang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, seperti dikutip dari laman naker.go.id. Selasa (19/4).

Menurut Hanif, dalam Permenakertrans lama karyawan yang berhak menerima THR untuk masa kerja minimal 3 bulan. Namun dalam Permenakertrans yang baru karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR. (Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi, Pemkab Muara Enim Anggarkan Rp43,2 Miliar)

“Harus diterapkan, harus dijalankan. Prinsipnya bahwa orang saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak mendapatkan THR,” tutur Hanif.

Dikatakan Hanif,  THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. (Baca Juga: PTBA Bagikan Deviden Rp 611 Miliar)

Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut.  Hanif menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi lanjut dia siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 ini. (Baca Ini: Tingkat Membaca dan Menulis Masyarakat Indonesia Rendah)

“Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah,” ujar Hanif.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam perumusannya, Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) telah melalui tahapan dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.

(Baca Juga: Marwan Jafar: Mau jadi Pendamping Desa, Eks PNPM Harus Ikut Seleksi)

Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Perbedaan sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3, dimana pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR sesuai masa kerja/12  x 1(satu)  bulan upah.