IDI Tolak Menjadi Eksekutor Kebiri

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang ditegaskan dalam Perppu Perlindungan Anak.

Menanggapi penolakan tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, dalam kaitannya dengan profesi, IDI sah saja menolak.
Tapi, kata mantan juru bicara KPK ini, jika hakim telah memutuskan maka dokter tidak bisa menolak melaksanakannya.

“Kalau sudah putusan pengadilan, itu putusan hukum. Kan eksekusi tidak ke IDI sebagai organisasi profesi dong. Masa putusan itu hakim memerintahkan di bawa ke kantor IDI, kan tidak begitu,” kata Johan pada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (31/5).

Ditegaskan Johan, jika pengadilan sudah memutuskan maka dokter harus melaksanakannya. Sebab apa yang diputuskan oleh hukum wajib dilaksanakan.Namun demikian, dia mengaku belum tahu akan seperti apa pelaksanaan teknis kebiri.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu lalu (25/05).

Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.

Pemberatan pidana dalam Perppu ini berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

 

Berita Terkait:

Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpu Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Presiden Jokowi Minta Proyek Infrastuktur Gunakan Produk Lokal
Presiden Jokowi Batalkan Pembelian Helikopter AW 101
Presiden Minta Mendagri Hapus 3000 Perda Bermasalah
Presiden Gelar Rapat Bahas Ketersediaan Lahan