Juni, Pemerintah Pastikan Gaji ke-14 PNS

Foto: bpjsketenagakerjaan

Foto: bpjsketenagakerjaan

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memutuskan akan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13  Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiunan tidak dibayar sekaligus.

Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus  dikarenakan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,”
kata Setiawan, di Jakarta, dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (2/6).

Menurut Setiawan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya  ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok.

“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan

Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.

 

Berita Terkait:

Kemenpan Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 2016
Marwan Jafar: Mau jadi Pendamping Desa, Eks PNPM Harus Ikut Seleksi
Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpu Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Waspada Biro Penyelenggara Umrah Ilegal
Peraturan Baru Menakertran, Karyawan satu Bulan Kerja Berhak Terima THR
Kementerian ESDM Tandatangani Kontrak Kegiatan Strategis Senilai Rp 3,04 Triliun
Kemen PAN-RB Akan Kurangi 1 juta PNS Hingga 2019
Pemerintah Pangkas APBN-P, Keuangan Daerah Terancam