Kejakgung Periksa 48 mantan anggota DPRD Sumsel Terkait Kasus Dana Hibah

(Foto: ilustrasi)

(Foto: ilustrasi)

PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 48 mantan anggota DPRD Sumsel sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel senilai Rp2,1 triliun tahun anggaran 2013 di Gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (3/8/2016).

Pemeriksaan terhadap wakil rakyat periode 2009-2014 tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pemeriksaan yang pertama pada awal tahun.

“Tim ingin memeriksa dan mendalami kembali ba­gai­mana cara penyelenggara­an usulan dana hibah, pe­nya­lurannya dan lainnya,” ka­ta Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Haryono, seperti dikutip Antara, Rabu (3/8/2016).

Menurut Haryono, pendalaman dilakukan karena diduga dana hibah digunakan untuk kegiatan reses anggota dewan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerik­sa­an kali ini untuk mempertajam informasi atas kasus du­gaan korupsi dana hibah, serta menambah keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Haryono me­ngatakan tidak menutup ke­mungkinan karena proses pemeriksaan masih berlangsung untuk sejumlah saksi.

Terkait kasus ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin dam Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laonma PL Tobing, namun keduanya belum ditahan.

Kejagung juga sudah tiga kali memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan memeriksa pimpinan dari 200 LSM/Ormas di Palembang.

 

BERITA LAIN:

Tarif Listrik Turun Agustus Ini
Waspada Biro Penyelenggara Umrah Ilegal
Bupati OI Gugat Mendagri ke PTUN
Pemberhentian Bupati Empat Lawang dan Musi Banyuasin, Tunggu SK Mendagri
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening La Nyalla
Bupati Muara Enim Akan Pecat PNS Terlibat Narkoba