KPK Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

Nur Alam, Gubernur Sulawesi Utara

Nur Alam, Gubernur Sulawesi Utara

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka kasus pemberian izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel.  Nur diduga menerima uang sebesar Rp 45 miliar dari penerbitan izin perusahaan tambang tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, penetapan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan  oleh KPK terkait persetujuan izin usaha tambang di Sultra tahun 2009-2014.

“Kita menemukan dua alat bukti dan cukup untuk menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Utara,  sebagai tersangka,” kata Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Nur Alam diketahui menerbitkan   izin kepada PT AHB yang memiliki konsesi di Kabupaten Buton dan Bombana, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.

“SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Laode.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Kendari, yakni kantor gubernur, rumah jabatan, rumah pribadi Nur Alam, kantor dinas pertambangan Sultra, rumah pribadi kepala dinas pertambangan Sultra dan kantor BPN Kendari dan BPN Sultra.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 29 pejabat Sultra dan pengusaha terkait kasus  dugaan tindak pidan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Sultra.

 

BERITA LAIN:

Kasus Mantan Bupati OI Dilimpahkan Ke Kejari Palembang
Kejakgung Periksa 48 mantan anggota DPRD Sumsel Terkait Kasus Dana Hibah
Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu-Sabu Siap Edar di Palembang
Pemberhentian Bupati Empat Lawang dan Musi Banyuasin, Tunggu SK Mendagri
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening La Nyalla