Tarif Listrik Turun Agustus Ini

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Ada dua belas golongan tarif listrik yang mengalami penurunan pada Agustus 2016.

Selain menguatnya rupiah terhadap dolar AS, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP)  pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 13.419 per USD  menjadi Rp 13.355,05. Harga ICP pada Juni 2016 turun, dari sebelumnya sebesar USD 44,68/barrel  Mei 2016 menjadi USD 44,50/barrel.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan  Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan,  menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari laman pln.co.id :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT

 

BERITA LAIN:

Ini Daftar Rumah Sakit yang Gunakan Vaksin Palsu
Idrus Marhan: Golkar Satu Suara Usung Jokowi di Pilpres 2019
Presiden Joko Widodo Batalkan 3.143 Peraturan Daerah
Muara Enim Segera Miliki Bank Perkreditan Rakyat
Kementan Targetkan Tanam 10.000 Hektar Jagung di Sumsel
Kementan Targetkan 2018 Tak Perlu Impor Jagung
Menteri Marwan: Dana Desa Jangan Digunakan Membeli Kendaraan Dinas