Pembunuh Yuyun Dihukum Mati

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi (istimewa)

PALUGADANEWS.COM — Salah seorang terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun,  Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Kamis (29/09).

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Di PALI Alami Infeksi Saluran Kemih

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

“Ya, itu sudah sesuai tuntutan,” kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia, Jumat (30/09/2016).

Baca Juga: KPAI Proses Laporan 15 Orang Korban Pelecehan Anak

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Inilah Daftar Pejabat Sumsel Yang Pernah Ditangkap KPK

Selain terdakwa Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun.

Seorang terdakwa lainnya karena masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

Baca Juga: IDI Tolak Menjadi Eksekutor Kebiri
 
Yuyun, seorang siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,  Provinsi Bengkulu ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya. Polisi  kemudian menangkpa 14 orang tersangka pelaku.

Pada Mei lalu, sebanyak tujuh orang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpu Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kini, dengan dijatuhinya hukuman terhadap enam orang, hampir seluruh tersangka awal telah divonis. Adapun seorang tersangka bernama Firman masih buron.

Kasus ini mendapat reaksi dari Presiden Joko Widodo. Beberapa minggu setelah kasus ini bergulir,  Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam Perppu itu, memuat beragam hukuman, diantaranya pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat deteksi elektronik dan tindakan berupa kebiri kimia.