Dua Bandar Judi Dadu Kuncang Dibekuk Polsek Gunung Megang

Mat Acis (56) dan Mulika (37), diamankan di Mapolsek Gunugng Megang setelah ditangkap aparat karena menjadi bandar judi dadu kuncang, Rabu (6/9) kemarin.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Mat Acis (56) dan Mulika (37), ditangkap aparat Polsek  Gunung Megang karena menjadi bandar judi dadu kuncang.

Kedua  pelaku ditangkap Rabu, 06 September 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun III, Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.


Berita Lain:


Kedua warga Kecamatan Belimbing itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena adanya perjudian dadu di Dusun III, Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupatne Muara Enim yang bertepatan dengan adanya pesta pernikahan warga setempat.

Mendapat laporan itu, anggota Reskrim dan anggota Intelkam Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung megang IPDA Nasron Junaidi melakukan penyelidikan dan penangkapan. Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut berikut barang bukti.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa Mapolsek Gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Benar kita telah melakukan penangkapan dua orang bandar judi dadu kuncang di lokasi perayaan pesta pernikahan.  Saat ini keduanya beserta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iwan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, 7  buah dadu beserta alat kuncangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.