Menkeu Tetapkan Defisit Kumulatif APBD 2017 Sebesar 0,3 Persen

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI (Foto: Humas Seskab).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar 0,3 persen.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2016.


Berita Lain:


PMK tersebut menjelaskan bahwa Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. Sementara itu, proyeksi Pendapatan Domestik Bruto yang digunakan adalah proyeksi tahun anggaran 2017.

Namun, penetapan batas defisit APBD dibagi sesuai kategori fiskal masing-masing daerah yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.

Untuk kategori sangat tinggi, batas defisit adalah 5,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2017.

Untuk kategori tinggi dan sedang berturut-turut adalah sebesar 4,25 persen dan 3,25 persen. Sedangkan untuk kategori rendah, batas defisit adalah 2,5 persen.

Menkeu berharap penetapan batas maksimal defisit ini dapat menjadi acuan bagi setiap pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD 2017.