PKL di Jalan Jenderal Sudirman Dilarang Berdagang Siang Hari

Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kawasan sepanjang jalan Jenderal Sudirman Muara Enim banyak pedagang kaki lima yang menggelar lapak pada siang maupaun malam hari.

Terkait hal tersebut, plt Kasatpol PP Muara Enim Riswandar melalui Kabid Penegak Perda Andris mengatakan, aktivitas tersebut sebenarnya dilarang. Akan tetapi pihaknya memberikan toleransi dengan memperbolehkan berdagang diatas pukul 16:00 WIB.

“Untuk pedagang yang berada di jalan Jendral Sudirman secara resmi tidak diperbolehkan, tapi diberikan kebijakan boleh berjualan namun pada sore hari mulai 16:00 WIB,” ujar Andris, disela penertibam PKL di Pasar Muaraenim, Jumat (17/11/2017) pagi.

Selain itu, lanjut Andris, pihaknya juga terus memberikan himbauan kepada pedagang untuk terus menjaga kebersihan di daerah tersebut.

“Kita ingatkan para pedagang agar sampah dagangannya bisa ditampung dan dibersihkan. Sehingga pada pagi harinya kawasan tersebut sudah bersih dan tidak ada lagi aktivitas dagang,” ujarnya.

Sementara untuk pedagang di pasar pagi yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berdagang, tambah Andris, pihaknya hanya mengizinkan hingga pukul 07:00 WIB.

“Kalau sudah jam 07:00 WIB, pedagang kita himbau untuk menghentikan aktivitas dagangnya, karena dapat mengganggu pengguna jalan dan lalu lintas,” ucapnya.

Jika melanggar ketentuan yang diberikan, kata Andris, baik pedagang di pasar pagi maupun pedagang di kawasan Sudirman akan dilakukan penertiban. “Jika tidak patuh akan kita berikan teguran, kalau masih membandel maka kita tertibkan,” lanjutnya.

“Kita berharap, pedagang kaki lima dapat patuh terhadap aturan dan ikut serta membantu Pemkab Muara Enim untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota,” tutupnya.