Satres Narkoba Muara Enim Amankan Sabu 6,83 Gram

Tersangka Andi Priyanto (31)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Setelah berhasil melakukan penggerebekan bandar narkoba jenis sabu yang bernilai miliaran rupiah di Desa Air Iran, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku Andi Priyanto (31) warga Kampung Pasar, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang sehari hari berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap di depan pasar kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Minggu (25/3/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi oleh Kasatreskrim Narkoba Polres Muara Enim AKP Ahmad Darmawan, Senin (26/3/2018), mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sering menjual dan menjadi perantara jual beli sabu.

Petugas melakukan penyamaran berpura-pura memesan sabu kepada tersangka. Setelah terjadi kesepakatan via telepon, tersangka mengajak bertemu di Depan pasar Simpang belimbing.

Tersangka ingin memastikan dengan melihat uang yang dibawa petugas, tersangka pergi untuk mengambil sabu dan beberapa saat kemudiaan kembali lagi,

“Tersangka langsung kita tangkap saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar,” terang Afner.

Saat ini tersangka beserta barang bukti tiga paket sabu dengan berat 6,83 gram telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dalam proses introgasi guna pengembangan dan proses penyidikan. Sesuai dengan hukum yang berlaku tersangka akan dijerat hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Afner Juwono.