Beri Waktu 7 Hari, Kominfo Kembali Surati Facebook Terkait Kebocoran Data Pelanggan

Perwakilan Facebook Indonesia saat bertemu dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa (17/4) lalu, untuk menjelaskan kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia. (Foto: Ist)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kamis (19/4/2018) kemarin kembali mengirimkan surat kepada Facebook terkait kasus kebocoran 1 juta lebih data pelanggan media sosial itu asal Indonesia.

Dalam siaran pers yang dirilis Biro Humas Kominfo disebutkan, surat yang dikirimkan itu ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

Melalui surat tersebut, pemerintah meminta penjelasan tentang penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

Pemerintah juga meminta data jadwal dan hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna. Kemudian meminta Facebook berikan data penggunanya di Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

“Dalam surat itu juga, Kementerian Kominfo secara tertulis agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini,” bunyi siaran pers itu, dilansir dari laman setkab.go.id, Sabtu (21/4/2018).

Sebelumnya Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia pada Selasa (10/4) lalu telah mengirimkan jawaban terkait kasus kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan, Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo.

Dalam balasan tersebut, Facebook juga memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica dan melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Terhadap jawaban tersebut, Kementerian Kominfo menilai Facebook belum menjelaskan tindakan apa yang dilakukan terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna.

Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

Kementerian Kominfo menegaskan, agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau dicederainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yurisdiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo.