BPOM Temukan Tahu Berformalin di Pasar Muara Enim

Foto: ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, MUARAENIM– Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menemukan tahu mengandung formalin  yang dijual beberapa pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kota Muara Enim.

Seksi Pemeriksaan Bidang Pemdik BBPOM Palembang Ulita mengatakan ada sebanyak enam pedagang yang diketahui menjual tahu mengandung zat berbahaya.

“Kita tadi menambil sampel enam pedagang, ternyata enam-enamnya mengandung formalin semua,” ujar Ulita, Kamis (5/4/2018).


Berita Terkait: Waspada Sarden Mengandung Cacing, BPOM Sidak di Muara Enim


Menurut Ulita, bahwa pemeriksaan ini adalah rutin dilakukan oleh BB POM, dengan tujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan sehingga konsumen dari bahan-bahan berbahaya.

“Dari pemeriksaan tadi, memang kita mengambil sampel langsung dari enam pedagang tahu dan mie, dan ternyata dari hasil pemeriksaan semua sampel tahu positif mengandung formalin, sedangkan mie semuanya negatif,” terang dia.

Bagi pedagang yang positif menjual tahu berformalin, kata dia, akan ingatkan dan dibina agar tidak lagi menjual tahu tersebut, karena sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

“Namun jika ternyata mereka masih juga menjual tahu tersebut, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kemudiaan Ulita mengatakan, saat ini yang turun sidal hanya BBPOM dan Dinas Kesehatan, tetapi dapat dipastikan  ada razia gabungan untuk mencegah terjadinya hal yang serupa pada pedagang.

“Tentu kami melibatkan kepolisian dan pihak-pihak terkait agar menimbulkan efek jera kepada pedagang nakal yang nekat menjual bahan makanan yang mengandung formalin itu,” ujarnya.

Sementara itu Kadinkes Muara Enim melalui staf pendamping Evi yang didampingi Kepala UPTD Pasar Muara Enim Herman, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pedagang yang menjual tahu tersebut agara tidak lagi menjualnya.

“Kalau setelah dibina ternyata masih juga menjual tahu berformalin, kita kan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses secara hukum. Jika terbukti bersalah, bisa dikenakan UU perlindungan Konsumen dan UU tentang Kesehatan,” tutupnya.