Oknum Kades Karya Nyata Diduga Lakukan Pungli Ganti Rugi Lahan

Ilustrasi Pungli (Foto: NTMC Polri)

PALUGADANEWS.COM, MUARAENIM — Joni Kokoh (48) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT) mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kades Karya Nyata kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), M Junarson.

Seperti yang dituturkan oleh Joni Kokoh (48) kepada awak media, Selasa,(24/4/2018), dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kades kepada beberapa warga tersebut terkait penggantian lahan oleh PLN untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di desa Karya Nyata.

“Ada 11 warga yang mendapat penggantian lahan, dan setiap warga awalnya dimintai 10 persen dari nilai jumlah uang penggantian lahan, namun warga tidak setuju dan akhirnya diturunkan lagu menjadi 8 persen,” katanya.

Joni mengatakan, setelah uang penggantian lahan tersebut ditransfer pihak PLN ke rekening masing-masing warga, sekdes dan temannya beberapa kali mendatangi warga yang mendapat uang penggantian lahan proyek SUTET itu.

“Warga yang mendapat penggantian lahan tersebut terpaksa memberikan uang yang diminta oleh sekdes dan kades itu,” jelasnya.

Dikatakan dia, beberapa warga yang telah memberikan uang persenan tersebut diantaranya Hamka mendapatkan penggantian sebanyak Rp 18 juta dan menyerahkan uang persenan sebanyak Rp 1,9 juta.

“Kemudian Edi Sapri mendapat Rp 32 juta memberikan uang persenan sebanyak Rp 2 juta, dan kata sekdes yang belum ngasih tinggal 2 orang lagi, yakni saya dan Sarimin. Alasannya uang tersebut Rp 1 juta untuk pengurusan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dan sisanya lagi sebagai uang lelah,” ucap dia.

Joni sendiri mendapatkan uang penggantian sebesar Rp 43 juta untuk lahannya yang berada di desa Karya Nyata tersebut.

“Saya tidak mau memberikan uang persenan itu, karena saya anggap itu pungutan dan tidak sesuai, kami tidak pernah menyepakati apapun terkait adanya pungutan tersebut, makanya uangnya tidak saya berikan,” tegasnya.

Seorang warga lain, Edi Sapri (47) warga Desa Karya Nyata juga membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Saya dapat penggantian lahan itu sebanyak Rp 32 juta, dan setelah uangnya cair, Sekdes dan Kades datang menemui saya dan meminta 8 persen dari jumlah itu, katanya itu memang sudah ketentuan yang telah disepakati, ya saya nurut aja, saya kasih Rp 2 juta, karena saya tidak mengerti apa-apa,” katanya.

Dijelaskan olehnya, terkait adanya ketentuan yang telah disepakati tersebut, dia tidak tahu menahu dan tidak pernah menghadiri musyawarah atau rapat apapun. “Saya tidak tahu apapun, mereka minta Rp 8 persen, saya kasih Rp 2 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Karya Nyata Kecamatan SDL, M Junarson, saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan pungutan liar terhadap warga.

“Tolong jangan membuat berita sembarangan, siapa yang bilang seperti itu? Suruh dia menghadap ke saya. Uang penggantian tersebutkan langsung dicairkan ke masing-masing rekening mereka,” bantahnya.

Ia juga mengatakan, terkait surat panggilan yang dilayangkan pihaknya kepada dua orang warga yang mendapat penggantian lahan tersebut bertujuan untuk menandatangani SPPHT.

“Perusahaankan meminta SPPHT kepada warga yang mendapat penggantian lahan, dan itu harus ditanda tangani makanya kami buat surat panggilan itu, tidak ada kami melakukan pungutan,” kilahnya.

Ditempat terpisah, Camat SDL,Fauzi membenarkan adanya penggantian lahan warga untuk proyek SUTET PT PLN. “Tapi setahu saya dana tersebut belum cair, saya tidak tahu kalau dana tersebut sudah cair, dan untuk masalah persenan tersebut kami belum mendapat laporan dari masyarakat,” katanya.

Ditambahkan Fauzi, untuk masalah pembuatan SPPHT sendiri tidak dikenakan biaya. “Tidak ada biaya untuk pembuatan SPPHT,” tutupnya.