Pengedar Sabu di Dusun Tanjung Diamankan Polisi

Pelaku pengedar sabu-sabu Ruli Agustiawan alias Baru (27), diamankan petugas Satres Narkoba Polres Muara Enim, Senin (2/4/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM -Petugas Kepolisiaan Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Kali ini Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku atas nama Ruli Agustiawan alias Baru (27) warga Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin (2/4/2018), sekitar pukul 17:00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu seberat 2,02 gram dan 1 unit HP Nokia warna biru.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono melalui Kasatres Narkoba Polres Muara Enim AKP Ahmad Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati beberapa orang yang dicurigai di dalam rumah tersebut. Kemudian anggota kita datang dan mengamanakan tersangka,” terang Ahmad Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Dari penangkapan itu tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Narkoba, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil yg di duga narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk Nokia warna biru. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ahmad Darmawan.